Jumat, 18 Juli 2014

ATSI Ajak Masyarakat Dukung Perbaikan Registrasi Prabayar

 


sumber : telsetnews.com 

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi seluruh Indonesia (ATSI) yang bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) pada tanggal 17 Juli 2014 mengadakan jumpa pers menghimbau pada masyarakat untuk melakukan registrasi pelanggan pengguna telepon seluler sesuai aturan Pemerintah dan identitas ASLI pelanggan. 



Sesuai dengan Peraturan Menteri No. 23 Tahun 2005, tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang menerangkan pentingnya registrasi pelanggan sebagai referensi nasional yang akurat dan terpercaya, yang juga untuk mengurangi tindakan kejahatan di dunia komunikasi yang terjadi hari-hari ini.

Pelaksanaan terdahulu pada tahun 2005, ada kendala untuk verifikasi data pelanggan karena belum tersedianya koneksi ke database kependudukan nasional. Sehingga proses pengisian identitas pelanggan pada kartu prabayar menjadi melemah kontrolnya. Saat ini, ATSI mendorong pemerintah untuk menyediakan koneksi ke database kependudukan sebagai rujukan nasional data kependudukan yang valid. Dan menghimbau kepada seluruh operator untuk membenahi sistem registrasi pelanggan prabayar.

Bila yang lalu, registrasi dilaksanakan oleh pelanggan, kini ATSI mengkomunikasikan bahwa registrasi akan dibantu oleh pihak distributor dari masing-masing operator. 

Yang kenyataannya kini, proses itu dilaksanakan oleh pihak penjual kartu perdana. Ini menjadi merepotkan karena pihak penjual di manapun berada memberikan layanan kepada pelanggan yang membeli kartu perdana untuk membantu mengisi data identitas di kartu perdana mereka. Tidak perlu lagi menggunakan KTP, SIM atau paspor pelanggan yang asli. Bahkan ada penjual yang menjual kartu perdana yang telah teregistrasi pada pelanggan. 

Di beberapa event kompetisi dangdut atau lainnya, seorang pelanggan dapat membeli kartu perdana yang telah teregistrasi dalam satu kantong plastik untuk memvoting penyanyi pilihannya, dan membagikannya pada kelompoknya. Harga kartu perdana seperti itu Rp 2.000,- dengan isi pulsa senilai Rp 5.000,-. 

Kelihatannya menguntungkan untuk operator, tapi amat merugikan untuk distributor kaki lima, karena nilai keuntungan yang mereka peroleh sangat sedikit. 

Beberapa keuntungan yang diperoleh pelanggan bila meregistrasikan data pribadi mereka secara benar di waktu mendatang, diantaranya adalah :

Harga pulsa yang makin rendah atau gratis. Kenapa begitu ? Karena data pribadi ini dapat dijual kepada perusahaan pengiklan yang mempromosikan produk mereka lewat telepon selular. Sehingga biaya pulsa telah dibayarkan oleh pengiklan. Tanpa disadari itu sudah terjadi pada event kompetisi dangdut atau sejenisnya. Harga kartu perdana amat murah, bahkan gratis. 
Mobile Money. Data pribadi yang ada dapat digunakan oleh pihak Bank dalam melayani Mobile Banking. Sehingga transaksi bank di masa datang dapat dilakukan melalui telepon oleh masyarakat Indonesia. Perputaran uang menjadi cepat dan pelanggan tidak perlu lagi ke bank untuk melakukan transaksi. 
Memberikan program layanan dan informasi terkini dari operator pada pelanggan. 
Meminimalisir tindak kejahatan. Semakin tegasnya ATSI menerapkan sistem registrasi ini pada distributor, akan menghalangi pelanggan yang berniat jahat untuk melakukan penipuan. Karena akan segera terdeteksi alamat, nama dan no telepon oknum tersebut. Pihak Kepolisian akan lebih mudah melacak kasus kejahatan tersebut.Selama ini Kepolisian tidak dapat membantu karena datanya tidak akurat dan tidak terlacak. 
Memberikan kemudahan pada pelanggan menyambut pasar bebas tahun 2015. Oleh sebab itu pada tanggal 17 Agustus 2014 nanti, serentak di seluruh Indonesia, pembelian kartu perdana harus teregistrasi dengan data pribadi asli pelanggan (SIM, KTP, PASPOR).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...